Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Utara Masuk Tahap Penuntutan
KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah merampungkan proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara pada 25 April 2026. Ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Limpahkan Empat Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari prosedur hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinilai lengkap oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.
Kasus tersebut terungkap pada April 2026 setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat di Aceh Utara, Diduga Korban Pembunuhan
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ibrahim menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga tersangka, serta melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan.
“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” tutup AKP Ibrahim.

