1. Beranda
  2. Hukum

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Penasehat Hukum Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tarmizi Yakub menolak seluruh dakwaan atau tuntutan serta replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tarmizi menerangkan bahwa penolakan tersebut berdasarkan ketidaksesuaian dalil dan alasan JPU dalam dakwaan terhadap terdakwa Astamudin, Mas Etika Putra dan Ridwan.

"Menurut kami para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU," kata Tarmizi di Banda Aceh, Senin (6/6/2023).

Baca Juga: Mantan Ketua DPRK Simeulue Ditahan Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Dijelaskan Tarmizi, ketiga terdakwa juga telah mengembalikan kerugian Negara pada saat proses administrasi berjalan atau sebelum dilakukan penyidikan.

"Bahkan, terdakwa Astamudin dan Mas Etika Putra telah mengembalikan lebih dari dugaan awal ke kas Daerah dan sudah dipergunakan kembali oleh Negara," ungkap Tarmizi.

Dikatakan Tarmizi, sesuai fakta persidangan para terdakwa juga telah menyelesaikan persoalan maladministrasi saat proses verifikasi data dan administrasi.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dituntut 1,6 Tahun Penjara

"Disini kami berharap kepada Majelis Hakim setidaknya perbuatan para ketiga terdakwa memiliki nilai pembenar atau pemaaf," harap Tarmizi.

Bermula Ketika Pemakzulan Bupati Simeulue

Tarmizi membeberkan, awal mula kasus ini ketika terjadinya perselisihan atau perseteruan antara Bupati Simeulue, Erli Hasim dengan DPRK Simeulue periode 2014-2019.

"Awalnya, Bupati Simeulue dimakzulkan oleh DPRK Simeulue dengan mengusulkan pemberhentian Erli Hasim dari jabatan sebagai Bupati ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Hal ini, sambung Tarmizi, DPRK Simeulue menganggap Erli Hasim sebagai Bupati Simeulue telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus SPPD Fiktif yang Melibatkan Anggota DPRK Simeulue

"Namun, dikarenakan pengusulan pemberhentian Erli Hasim gagal maka mantan Bupati Erli Hasim membalas anggota DPRK Simeulue dengan perkara ini," tukas Tarmizi.

Baca Juga