1. Beranda
  2. Hukum

Sidang Lanjutan Kasus SPPD Fiktif yang Melibatkan Anggota DPRK Simeulue

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh gelar sidang lanjutan Kasus tindak pidana korupsi korupsi SPPD Fiktif di DPRK Kabupaten Simeulue Periode 2014 - 2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu 4 Januari 2023.

Agenda persidangan, dengan pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa setelah minggu sebelumnya di bacakan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa persidangan kasus SPPD fiktif pada DPRK Simeulue sudah mulai disidangkan sejak minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU," kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Moringa Cheong

Adapun, ketiga JPU dari Kejaksaan Negeri Simueulue yang mendakwa keenam tersangka kasus SPPD Fiktif dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yaitu Umar Assegaf, Taqdirullah, dan Sakafa Guraba.

Salah seorang JPU Taqdirullah pada persidangan tersebut mengatakan, bahwa mendakwa para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Rasab Lubis menyebutkan, enam orang tersangka kasus SPPD Fiktif yaitu Sekwan DPRK Simeulu, Astamudin, Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu, Ridwan, PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue, Mas Etika Putra.

Baca Juga: Sidang Investasi Bodong; Owner Dinar Khalifah Janjikan Investor Umroh Hingga Mobil

Kemudian, anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024), Irawan Rudiono, anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024, Poni Harjo, dan mantan Ketua DPRK periode 2014-2019, Murniati.

Baca Juga