Kata Jubir Pemerintah Aceh Soal Pembagian Tugas Mualem-Dek Fadh

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

KOALISI.co – Pemerintah Aceh memastikan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhullah atau Dek Fadh berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur disebut sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan daerah yang lazim dilakukan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan koordinasi antara Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh berlangsung dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh.

“Pemerintahan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah

Menurut Nurlis, Gubernur Muzakir Manaf telah membagi sejumlah tugas kepada Wakil Gubernur Fadhullah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme pemerintahan. Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan penilaian Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Nurlis menjelaskan, hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur memiliki dasar hukum yang jelas. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Aceh juga menjalankan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Ketika gubernur berhalangan, beliau dapat meminta wakil gubernur untuk mewakilinya,” ujar Nurlis.

Baca Juga: Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Plat Luar Aceh

Ia menilai pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sesuatu yang wajar. Menurutnya, seorang gubernur memiliki banyak agenda pemerintahan yang terkadang berlangsung di lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering ada agenda di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan, sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi, dan normal-normal saja karena sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Nurlis kemudian memberikan sejumlah contoh keterlibatan Wagub Aceh Fadhullah dalam agenda pemerintahan. Salah satunya ketika Dek Fadh menghadiri rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...