Kejari Aceh Timur Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba
KOALISI.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada perkara tindak pidana umum Tahun 2022/2023 di halaman kantor Kejari Aceh Timur, pada Kamis (2/3/2023).
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana,” kata Lukman Hakim.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Racuni Harimau di Aceh Timur
Dikatakan, eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Aceh Timur kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” ujar Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.496,76 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 693,87 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu
“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dibakar,” jelas Lukman Hakim.
Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
“Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, Asisten I Setdakab Aceh Timur, unsur Forkopimda dan seluruh Kasi dan staf di Kejaksaan,” tutup Lukman Hakim.