Kejari Aceh Timur Terima Dana Denda Rp1 Miliar Dari Terpidana Kasus Narkotika
KOALISI.co - Kejari Aceh Timur menerima dana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Abdullah alias Dullah (36) warga BR Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa atas kasus narkotika, pada Senin (28/8/2023).
"Dana tunai sebesar Rp1 milyar berdasarkan denda subsidair dari terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.
Dikatakan, putusan Mahkamah Agung, menjatuhkan hukuman terhadap terpidana Abdullah dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penculikan Pakai Pistol, Minta Tebusan Rp70 Juta di Aceh Timur
"Terpidana Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," terangnya.
Dijelaskan, Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaksanaan penjara terhadap terpidana Abdullah telah berlangsung di Rutan Kelas II B Kota Banda Aceh (Kajhu)," tutupnya.