Polisi Tangkap 3 Tersangka Penculikan Pakai Pistol, Minta Tebusan Rp70 Juta di Aceh Timur
KOALISI.co - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 3 tersangka penculikan yang menggunakan pitol dan meminta tebusan sebesar Rp 70 juta di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AW (25) dan MJ (38), ditangkap pada Minggu (9/7/2023), sedangkan MU (41) ditangkap pada Kamis (20/7/2023).
"Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima laporan resmi dari adik korban yang menyatakan bahwa kakaknya telah diculik oleh dua orang menggunakan mobil Xenia menuju Aceh Timur," kata Iptu Ibrahim pada Jum'at (21/7/2023).
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Pengedar dan 1 Kilo Sabu di Aceh Timur
Dikatakn, kasus penculikan terhadap korban Syarbaini (45) ini terjadi di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) lalu.
"Setelah diculik, korban tidak kembali pulang. Kemudian, korban menghubungi adiknya menggunakan nomor telepon orang lain dan menginformasikan bahwa Ia disandera dan disiksa," ujar Iptu Ibrahim.
Dijelaskan, tersangka kemudian meminta tebusan sebesar Rp 70 juta, dengan ancaman jika tidak dibayarkan, korban akan dihabisi. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera menuju lokasi tempat korban disekap berdasarkan petunjuk jalan yang dikirimkan tersangka kepada adik korban.
Baca Juga:Polisi Tangkap 28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Sabu, Ekstasi, dan Ganja Disita
"Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka dan berhasil menyita sebuah senjata api Pistol," tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti berupa sebuah senjata api, satu unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota Yaris berwarna putih telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Motif di balik penculikan ini diduga karena masalah hutang piutang antara korban dengan tersangka MU. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP, yang berarti mereka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun," demikian Iptu Ibrahim.