1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai Rp 8,2 Miliar

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 8,2 kilo yang diperkirakan senilai Rp 8,2 Milyar pada Rabu, 16 Februari 2022 bertempat di Halaman kantor setempat.

Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan, barang Bukti narkotika tersebut dimusnahkan berdasarkan 40 perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan alat penghancur,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Kasus Pencurian Hingga Narkotika

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu upaya penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa, dimana peredaran Narkotika di Indonesia khususnya di Aceh Utara sangat meresahkan.

“Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon,” tutup Arif.

Baca Juga