1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Fakir Miskin

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah fakir miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Lima orang tersangka tersebut ialah YI (43) Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Z (39) Koordinator, ZZ (46) Kuasa Pengguna Anggaran, M (49) Pejabat Pelaksana Teknis, dan RS (36) Ketua Tim Pelaksana.

Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman dikonfirmasi KOALISI.co, Rabu 3 Agustus 2022 mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan rumah fakir miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ini bermula pada tahun 2021.

Baca Juga: Korupsi Rumah Fakir Miskin, Kantor Baitul Mal Aceh Utara Digeledah

Dimana, Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah fakir miskin yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

"Pekerjaan tersebut dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp11,295 Milyar yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat," jelasnya.

Pekerjaan ini dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100%.

"Kelima tersangka tersebut disangka melanggar UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga