1. Beranda
  2. Hukum

Korupsi Rumah Fakir Miskin, Kantor Baitul Mal Aceh Utara Digeledah

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara pada Selasa 12 Juli 2022. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin.

Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022, Tim penyidik. melakukan penggeledahan terhadap Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

Pelaksaan kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wahyudi Kuoso selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting Pengamanan dari Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman.

“Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Sambungnya, seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Kejari Aceh Utara bersama Tim Penyelidik dan para jaksa mengekspose penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan senif miskin pada Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp11,295 Milyar.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 alat bukti guna menentukan tersangka," terang Arif.

Selanjutnya, Kejari Aceh Utara menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga