1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Banda Aceh Serahkan Mantan Bendahara AWSC 2017 ke JPU

Oleh ,

"Kasus AWSC 2017 menyebabkan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga