Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong

Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong
Pengumuman tersangka oleh Kejari Langsa. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejari Langsa menetapkan empat tersangka kasus korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kajari Langsa, Efrianto mengatakan, keempat tersangka yakni SF selaku KPA, MA selaku PPTK, MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/Peminjam, dan M selaku Direktur CV. Bintang Beutari.

"Tersangka SF selaku KPA dan MA selaku PPTK diduga telah membuat berita acara pekerjaan 100 persen telah selesai dikerjakan,” kata Efrianto, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT. BPRS Kota Juang

Padahal, kata Efrianto, pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen.

"Sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar," ujar Efrianto.

Selain itu, lanjut Efrianto, MA selaku PPTK juga diduga telah membiarkan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak dinas tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp878 juta,” lanjut Efrianto.

Efrianto menjelaskan, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menetapkan tersangkanya.

“Kejari Langsa akan segera melakukan pemberkasan sehingga proses penanganan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” tukas Efrianto.

Komentar

Loading...