Kejari Lhokseumawe Tuntut Mati 4 Terdakwa Narkotika

Kejari Lhokseumawe Tuntut Mati 4 Terdakwa Narkotika
Sidang 4 terdakwa narkotika. Dok. Ist.

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman mati kepada empat terdakwa kasus narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (20/2/2024).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama.Keempat terdakwa, yaitu Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23), dan Zulkarnain HS (38).

"Merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe," kata Therry dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Polisi Limpahkan Empat Tersangka Eksploitasi Hasil Alam Ke Kejari Lhokseumawe

Dikatakan Therry, mereka didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat terdakwa terbukti memiliki dan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,617 kilogram (kg) yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 butir pil ekstasi," ujar Therry.

Therry menyebutkan, tuntutan hukuman mati ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pihaknya dalam kurun waktu 11 bulan di bawah kepemimpinan Lalu Syaifudin.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 8,1 kilo Sabu dan Ganja

"Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menuntut mati 4 terdakwa narkotika dengan vonis 3 orang di antaranya dihukum mati dan sedang dalam tahap kasasi, 1 orang dijatuhi pidana 20 tahun penjara, dan 4 lagi sedang menunggu sidang putusan," demikian Therry.

Komentar

Loading...