Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Saat proses pemusnahan barang bukti. Foto: Ist.

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sabang, pada Selasa 18 Juli 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo, melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 18 perkara pidana umum.

"Diantaranya ganja, sabu, bong (alat penghisap Sabu), Hand phone, dan barang bukti lainnya," kata Jen Tanamal kepada KOALISI.co.

Baca Juga:Kejari Sabang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi.

"Berdasarkan data statistik perkara, maka tahun 2023 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang," ujar Jen Tanamal.

Dijelaskan, hal tersebut merupakan hal positif, dan tentunya tidak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengkampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang terutama kepada BNN, Kejaksaan, dan Polres Sabang.

"Kita berharap agar sinergitas antar Instansi dan APH di Kota Sabang terus dijaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh," tutup Jen Tanamal.

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo dan dihadiri oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda , Kasat Narkotika Polres Sabang Firdaus, Kasat Reskrim Polres Sabang Bukhari, Ketua PN Kota Sabang Aswin Arief, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sabang.

Komentar

Loading...