1. Beranda
  2. News

Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Oleh ,

KOALISI.co - Kajari Sabang tetapkan tersangka baru kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada senin 20 Februari 2023.

Kasi Intelijen selaku PPID, Jen Tanamal mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020.

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni terdakwa Firdaus dan Anas Fahruddin.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang

"Sehingga, setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yaitu atas nama D.A selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan," kata Jen Tanamal.

Selanjutnya, lanjut Jen Tanamal terhadap tersangka telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melakukan penilaian harga tanah yang tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.502.935.000," terangnya.

Baca Juga: Kejari Sabang Terima Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Untuk tersangka D.A disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Baca Juga