Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar

Penggeledahan di kantor BRA.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan senilai Rp15 Miliar pada Rabu (15/5/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan adanya penggeledahan di kantor BRA tersebut.

"Benar, tim sedang dilapangan," kata Ali saat dikonfirmasi KOALISI.co, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Usai Periksa 56 Saksi Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Kejati Aceh Akan Tetapkan Tersangka

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang diperuntukan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan alat buti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan di BRA," ungkap Ali.

"Kami masih bekerja dilapangan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada BRA senilai Rp15 Miliar anggaran 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perusahaan penyedia proyek tersebut diduga tidak menjalankan sesuai dengan kontrak atau dilakukan secara fiktif, dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.

Komentar

Loading...