Kejati Aceh Kembali Terima Berkas Tahap I Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel
KOALISI.co - Kejati Aceh kembali menerima berkas tahap I perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Polda Aceh telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi wastafel pada Disdik Aceh Selasa, 28 November 2023 kemarin.
"Setelah kita terima, maka kita akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Apakah syarat formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi atau tidak," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh senilai Rp41 Miliar masuk Tahap Penyidikan
Ali menjelaskan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari, bilamana selama 14 hari ini perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan disebutkan P21.
"Namun, jika belum lengkap akan kita kembalikan supaya dilengkapi lagi oleh penyidik," jelasnya.
Kemudian, terkait seringnya berkas dikembalikan, antara Polisi Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya sudah terjalin koordinasi dan berikan masukan kepada penyidik.
Baca Juga: MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi
"Mudah-mudahan saja petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan itu bisa dipahami oleh Penyidik dan bisa melengkapi apa-apa yang menjadi kekurangan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel tersebut," tutupnya.