Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BRA, Keuchik dan Camat Ikut Diperiksa
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi kaaus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan senilai Rp15 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Selasa (21/5/2024).
Adapun saksi - saksi yang diperiksa yakni para penerima bantuan BRA yang berasal dari pengurus beserta anggota kelompok serta para Keuchik dan Camat yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Plt. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa para saksi periksa berlangsung selama dua hari pada 22-22 Mei 2024 di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur.
Baca Juga: Ketua BRA Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Senilai Rp15 Miliar
"Para saksi telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh penyidik Kejati Aceh dalam rangka penyidikan perkara," kata Ali Rasab Lubis.
Dijelaskan, para saksi diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P tahun 2023.
"Terhadap hasilnya dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi nantinya akan dipergunakan dalam rangka pembuktian," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Jaksa Sita 1 Box Kontainer Dokumen dari Kantor BRA
Sebelumnya, Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA, Suhendri pada Jumat (15/5/2024). Ketua BRA sendiri dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan Ketua BRA terjadi usai terjadinya penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor BRA terkait penyimpangan atau dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan yang dinilai fiktif.