1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Aceh Tangkap Dua DPO Kasus Karantina Hewan

Oleh ,

KOALISI.co - Kejati Aceh menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Kota Langsa, pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

DPO tersebut yakni Nazarullah alias Akbar ditangkap di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa. Sedangkan untuk DPO Maskurullah alias Maskur ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa.

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, penangkapan kedua DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor Ditangkap di Langsa, Penadah Ditetapkan DPO

"Kedua DPO dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara," Kata Syahril.

Selanjutnya, kedua DPO telah diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Untuk kedua DPO dikenakan Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga