1. Beranda
  2. Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue

Oleh ,

"Dimana tersangka M dan IR juga melakukan komunikasi dengan MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif atau Mark Up tiket pesawat dan bill hotel fiktif," terangnya.

Selanjutnya, pada kegiatan kursus singkat dan pelatihan bimbingan teknis tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah sudah deterangkan SS selaku ketua umum LKPD.

"Berdasarkan keterangan SS yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh M, IR, PH, untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan dengan rincian Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk pembuatan setiap sertifikat." tambahnya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus KDRT di Abdya

Pada kasus tersebut ada beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu ZD (Airport Manager Wings Air Bandara Lasikin), RN (Staff Ticketing PT. Raya Utama Travel dan PT. Runway Travel).

Kemudian, TJ (Komisaris PT Angkasa travel, PT. Global Travel), Keterangan dari pihak hotel, SS (orang yang membuat SPJ Bimtek) dan MRL (orang yang membuat SPJ SPPD fiktif).

Baca Juga: Dilantik Jaksa Agung, Bambang Bachtiar Resmi Menjabat sebagai Kejati Aceh

"Data manifes perjalanan, surat keterangan konfirmasi dari Kementerian / Lembaga / Dinas, dan LHP PKN dari BPK dan tiket serra bill hotel palsu disimpan oleh Kejati Aceh untuk dijadikan sebagai barang bukti" jelasnya.

Dalam hal ini, berdasarkan LHP perhitungan kerugian negara ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan atau Mark Up, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp. 2.801.814.016 Milyar.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga