1. Beranda
  2. Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus KDRT di Abdya

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO Rajuddin M. Nur (52) kasus tindak pidana KDRT asal Kejari Aceh Selatan di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis 9 Juni 2022.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Tim Tabur dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan DPO.

"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Abdya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan," kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO kasus Pengrusakan Hutan

Dikatakan Ali, setelah terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan dikeluarkannya putusan MA, terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO.

"Saat ini terpidana berada di Kejari Aceh Barat Daya selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan," terangnya.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga