Kelompok Curanmor Dibekuk Polisi di Aceh Utara
KOALISI.co - Dalam kurum waktu 8 bulan Polisi berhasil mengungkap 8 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan 7 orang tersangka di Mapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, pelaku diantaranya A (25), M (24), dan RZ (25) sebagai pemetik sedangkan TR (26), MA (22), A (23), dan RA (22) sebagai penadah.
“A, M dan RZ merupakan kelompok Curanmor, sejumlah pelaku ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya, Aceh Utara,” kata AKBP Deden dalam keterangan Pers yang diterima KOALISI.co, Sabtu (1/3/2023).
Baca Juga: Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan Para Murid Perempuan
Dikatakan, proses pengungkapan terhadap semua pelaku berawal dari penangkapan A pada (6/3/2023) di Kecamatan Julok, Aceh Timur, setelah di introgarsi Ia mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya M dan RZ.
“Ternyata mereka merupakan residivis Curanmor dan narkoba, mereka mengakui telah mencuri sebanyak 8 sepeda motor dan dua handphone di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Belasan Ribu Tanaman Ganja Seluas 2 Hektar di Sawang Aceh Utara
“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dengan ancaman 9 tahun penjara, Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana ditambah sepertiga/363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e,” tutup AKBP Deden Heksaputera.
Komentar