Keluarga Korban Penembakan di Aceh Besar Histeris Usai Hakim Vonis Bebas Toke AW
KOALISI.co - Keluarga korban penembakan di Aceh Besar histeris usai Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW.
Putusan vonis bebas Toke AW tersebut disampaikan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jantho, pada Senin 6 Maret 2023.
Pantauan KOALISI.co, keluarga dari dua korban yakni Maimun dan Ridwan turut hadir dalam penggelaran sidang pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa.
Baca Juga: Vonis Tujuh Terdakwa Kasus Penembakan di Aceh Besar
Usai hakim mengetuk palu atas putusan bebas Toke AW, keluarga korban langsung mengamuk dan menangis histeris karena merasa putusan hakim tidak adil.
Adik kandung Ridwan, Rusmaini didampingi calon istri Maimun, Cut mengatakan bahwa Ia sangat kecewa dengan putusan hakim yang memvonis bebas Toke AW.
"Kami kecewa putusan yang sangat tidak adil. Kenapa abang saya yang sudah meninggal disalahkan, sedangkan buktinya semua mengarahkan ke toke AW," kata Ridwan.
Baca Juga: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Aceh Besar
Selanjutnya, Calon istri korban dari korban Maimun, Rusmaini mengatakan, putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban.
"Kami orang miskin tidak dibela, Ia yang kaya dibebaskan, anak buah dia terbukti bersalah sedangkan AW tidak terbukti bersalah," katanya dengan lirih.
Keluarga korban yang tidak terima dengan putusan hakim tersebut, langsung histeris di ruang sidang.
Baca Juga: Toke AW Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan di Aceh Besar
"Lihat saja nanti, saya akan membalas, dia kan ada anaknya dan akan saya balas," marah Rusmaini.
Komentar