1. Beranda
  2. Hukum

Kerugian Capai Rp10 Triliun, Jaksa Pra Ekspose Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit di Abdya

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Penyelidik Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pra ekspose dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara dilakukan PT CA berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya pada Kamis (11/5/2023).

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa pada pra ekspose tersebut, Kajari Aceh Barat Daya memaparkan hasil dari penyelidikan dan telah meminta keterangan sebanyak 32 orang.

"Dari 32 orang tersebut merupakan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan," kata Ali, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Zaini Yusuf Ajukan Banding Perkara Korupsi AWSC 2017

Dimana, sambung Ali, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga. Selain itu, tim penyelidik juga mengumpulkan beberapa dokumen penting.

"Hasil dari pra ekspose dapat disimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yang dilakukan PT CA," tandas Ali.

Modus operandi PT CA sebagai pemilik HGU No.1 tahun 1990 dengan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.516 Ha yakni tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30%.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Ayah Merin, Darwati dan Agam Metuah Turut Diperiksa

"Akibatnya, PT CA telah menimbulkan kerugian terhadapan perekonomian Negara sebesar Rp10 Triliun lebih," sebut Ali.

Kemudian, PT.CA juga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Sehingga, PT CA secara leluasa untuk mengelola dan telah mengakibatkan kerugian Negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan tim penyelidik lebih kurang sebesar Rp184 miliar.

"Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan terhadap PT CA akan ditinggkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya," pungkas Ali.

Baca Juga