1. Beranda
  2. Hukum

Zaini Yusuf Ajukan Banding Perkara Korupsi AWSC 2017

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tinggi Aceh telah memutuskan banding terhadap perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, Senin (8/5/2023).

Terdakwa M. Zaini Yusuf alias Bang M melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yaitu 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Oleh sebab itu, Zaini Yusuf melalui Penasehat Hukum (PH) dari kantor Hukum Zaini Djalil Law Firm melakukan banding Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.

Baca Juga: Zaini Yusuf Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi AWSC 2017

Adapun, untuk putusannya ialah menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dan dari PH terdakwa.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Dengan mengadili sendiri yaitu, menyatakan terdakwa Zaini terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tak Ada Alat Bukti, Penasehat Hukum Minta Zaini Yusuf Dibebaskan

Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,

Selanjutnya, menetapkan barang bukti poin nomor 1 sampai nomor 44 untuk dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga melalui saksi Fajri.

Lalu, barang bukti berikutnya juga agar dikembalikan kepada Hasrati berupa kwitansi asli untuk pembayaran pinjaman sementara untuk kegiatan AWSC 2017 sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi AWSC 2017, Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Kemudian, foto kopi akta nikah Nazaruddin dan Hasrati, foto kopi kartu keluarga Nazaruddin, surat keterangan asli ahli waris (ahliwaris Zahratul Asyifa dan Akhyarul Umam), dan kutipan akta kematian aslian Nazaruddin.

Serta, barang bukti selanjutnya dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Aceh melalui Safaruddin berupa SK Gubernur Aceh Nomor 954/22/2-17 tentang Penunjukan/Penetapan Kuasa Bendahara Umum Aceh.

Selanjutnya, Bundel berisi 20 eksemplar SP2D, SSP Pajak/PPN/PPH dan Surat Setoran Infak Pencairan AWSC 2017, serta rekening koran Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Tetapkan Zaini Yusuf Tersangka Korupsi AWSC 2017

Sementara itu, Kajari Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tentu, kita akan mempersiapkan memori kasasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI," ujar Muharizal.

Baca Juga