1. Beranda
  2. Politik

KIP Aceh: Enam Bakal Calon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Faktual

Oleh ,

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan enam bakal calon anggota DPD RI dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu calon anggota DPD RI di Hotel Hermes, pada Rabu (1/3/2023).

"Dari hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu, terdapat enam bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Munawarsyah.

Baca Juga: KIP Aceh: 38 Bacalon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Nama-Namanya

Adapun, enam bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat yakni;
1. Ahmada MZ
2. Sudirman Haji Uma
3. Dedi Mulyadi Selian
4. Nazir Adam
5. Mizar Liyanda
6. M. Fadhil Rahmi

Dikatakan Munawarsyah, sebanyak 32 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan belum memenuhi syarat, akan melakukan perbaikan syarat minimal dukungan pemilih.

"32 bakal calon DPD RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberi masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada 2 sampai 11 Maret 2023," terang Munawarsyah.

Baca Juga: 4 Bacalon DPD RI Telah Perbaiki Syarat Dukungan, KIP Aceh akan Verifikasi Faktual

Bakal calon DPD RI juga masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi dari kekurangan.

Baca Juga