1. Beranda
  2. Politik

4 Bacalon DPD RI Telah Perbaiki Syarat Dukungan, KIP Aceh akan Verifikasi Faktual

Oleh ,

KOALISI.co - Sebanyak 4 Bakal Calon (Bacalon) DPD RI melakukan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh. Sebelumnya, 15 Bacalon hasil verifikasi administrasi awal berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)

Adapun keempat Bacalon DPD RI yang melakukan perbaikan syarat dukungan minimal yakni, Safruddin Razali, Junaidi Berutu, Nurhayati dan Nurfuadi.

Tahapan penerimaan perbaikan syarat dukungan minimal Bacalon DPD RI tersebut dibuka dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama 25 Bacalon DPD RI asal Aceh yang Memenuhi Syarat

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/3023) mengatakan, dari 40 Bacalon DPD RI, terdapat 30 Bacalon yang menyerahkan perbaikan dukungan minimal.

"Dimana 15 diantaranya adalah Bacalon DPD yang statusnya telah Memenuhi Syarat (MS). Namun, tetap memperbaiki dokumen dukungan, sedangkan yang berstatus BMS dan menambah dukungan baru akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," kata Munawarsyah.

Kemudian, dari 15 Bacalon DPD RI yang berstatus BMS, 4 diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2x24 jam utk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan.

Baca Juga: KIP Aceh: 25 Bacalon DPD-RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

Hal ini, sesuai dengan Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh.

"Dari 40 Bacalon DPD RI yang terdaftar, 10 diantaranya yang telah MS hasil verifikasi administrasi yang tidak melakukan perbaikan dan akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu pada jadwal yang sudah ditentukan," terangnya.

Selanjutnya, 30 Bacalon DPD RI yang perbaikan dukungan pemilih akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.

Baca Juga: KTP-E Digunakan Tanpa Izin, Ketua HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Somasi Bacalon DPD-RI

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah Bacalon DPD RI dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu," ujar Munawarsyah.

15 Bacalon DPD RI yang berstatus MS;
1 A. Mufakhir Muhammad
2. Abdullah Puteh
3. Ahmada MZ
4. Akhyar
5. Azhari
6. Darwati A. Gani
7. H. Sudirman Haji Uma
8. Irsalina Husna Azwir
9. M. Adam
10. Nazir Adam, SE,.MM
11. Ramli Rasyid
12 Razali
13. Said Muslim
14. Zulfikar
15. Zulhafah

15 Bacalon DPD RI yang hasil verifikasi administrasi awal berstatus BMS;
1. Bukhari MY
2. M. Amin Said
3. M. Fakhruddin
4. Mizar Liyanda
5. Muhammad Zulmi
6. Nasrullah
7. Rahmad Maulizar
8. Rahmat Razi Aulia
9. Safir (Firsa Agam)
10. Sofyan Ardi
11. Zulhaq Arsyad
12. Junaidi Berutu
13. Nurfuadi
14. Nurhayati
15. Syafruddin Razali

10 Bacalon DPD RI yang akan verifikasi faktual kesatu;
1. Abdul Hadi Bang Joni
2. Dedi Sumardi Nurdin
3. Dedy Mulyadi Selian
4. Firmandez
5. M. Fadhil Rahmi
6. Mohd. Ilyas
7. Mulia Rahman
8. Raihanah
9. Sayef Muhammad Muliady
10. Sahidal Kastri

Baca Juga