1. Beranda
  2. News

KIP Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Oleh ,

KOALISI.co - KIP Kota Lhokseumawe dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dilaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembugan suara.

Laporan itu disampaikan Armia SB sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024.

"KIP dan PPK diduga telah melakukan penambahan suara kepada Caleg DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 1 Partai Gerindra, atas nama Nurul Akbari," kata Armia dalam keterangan Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Suara Haji Uma Hilang 70%, KIP Pidie Disebut Sebagai Pengkhianat Suara Rakyat

Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Caleg DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerindra atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara," ungkapnya.

Sambungnya, sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KIP Pidie Langsungkan Perhitungan Ulang

"Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser," terangnya.

Dijelaskan Armia SB, sada saat proses di Kecamatan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu, Panwaslihmemberikan putusan bahwa menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara.

Kemudian, Panwaslih juga memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Namun, hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Karena, Perbuatan KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara 4 tahun," tutupnya.

Baca Juga