1. Beranda
  2. News

Komplotan Curanmor Remaja di Aceh Besar, Dua Pelaku Ngaku Suami Istri

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Opsnal Polsek Darussalam yang dikenal dengan sebutan *Tim Lebah* berhasil membekuk tiga remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Masjid Babul Maghfirah, Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu pagi, 4 Juni 2025.

Ketiga pelaku berinisial SM (15) warga Indrapuri, SN (14) warga Darussalam, dan MI (14) warga Kutabaro. Mirisnya, dua di antara pelaku, SM dan SN, yang masih berusia belasan tahun, mengaku sebagai pasangan suami istri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Rumah Kayu di Lembah Seulawah Aceh Besar Ludes Terbakar Saat Pemilik ke Pasar

“Kejadian bermula saat korban, Sulfira (50), seorang dosen, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BL 6384 LAD di halaman masjid untuk salat subuh. Motor dikunci stang. Usai salat, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkap Iptu Adam.

Korban kemudian melapor ke Polsek Darussalam sesuai laporan polisi LP.B/14/VI/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Juni 2025.

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV masjid, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menuju lokasi persembunyian di Gampong Tungkop. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Dua Lantai di Aceh Besar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selain sepeda motor milik korban, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat lainnya. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Kecamatan Montasik. Polsek Darussalam telah berkoordinasi dengan Polsek Montasik untuk pengembangan kasus.

“Ketiganya diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kasus ini terus kami dalami,” tambah Kapolsek.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sesuai prosedur hukum terhadap anak.

Baca Juga