1. Beranda
  2. Hukum

Korupsi APBG, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejari Banda Aceh, pada Kamis 29 September 2022.

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi pengelolaan dana BUMG Gampong bersumber dari APBG tahun anggaran 2017-2018, dengan kerugian negara sebesar Rp.142.800.140,-.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama Jumat 30 September 2022 mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR saat ini telah memasuki tahap II.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara

"Tersangka IR melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp142 juta dan telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejari Banda Aceh," terangnya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta diterima oleh JPU Asmadi Kejari Banda Aceh.

"Kita menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK nomor 20 tahun 2001," pungkas Kasatreskrim.

Baca Juga