1. Beranda
  2. Hukum

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adnan terkait kasus korupsi Dana BOS dengan pidana 5 tahun penjara. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu 28 September 2022.

Diketahui, terdakwa Adnan merupakan Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen dan sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman dana BOS di sekolah tersebut.

Sidang Korupsi Dana BOS dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Subagyo didamping Elfama Zein dan Hasanuddin serta JPU Muhadir dan Dewangga serta terdakwa yang didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan, Rasminta Sembiring.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutnya Pemerikaan Saksi Ahli Korupsi Dana BOS

JPU menuntut pidana terhadap Adnan dengan pidana selama 5 tahun 4 bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

"Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.349.844.104" kata JPU Muhadir dan Dewangga saat membacakan tuntutan.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang penggant. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,8 tahun.

Baca Juga: Oknum ASN Terduga kasus Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Ditahan

Terdakwa Adnan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga