1. Beranda
  2. Hukum

Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional di Aceh Tamiang, Suheili Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Suheili alias Asiong kasus korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional di Aceh Tamiang, pada Senin (22/5/2023).

Terdakwa Suheili selaku pemilik tanah terbukti melakukan korupsi bersama Mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi yang sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Pembacaan putusan sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi R. Deddy dan R. Hendral.

Baca Juga: Mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

"Suheili alias Asiong terbukti secara sah dan meyakin bersalah dan dijatuhakan vonis 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sebelumnya, terdakwa Suheili dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp1,5 miliar yang telah diganti oleh terdakwa saat tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor perwakilan BPKP Aceh, menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.5 Miliar.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta

Terdakwa Suheili dikenakan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga