KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dok. Ist.

KOALISI.co - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta).

"KS menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan. Sementara MH menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pembubaran KPK, Presiden: Perlu Dievaluasi

Dikatakan Alexander, dari tiga tersangka yang ditetapkan. Pihaknya telah menahan tersangka KS untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

"KS akan di tahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Oktober 2023," ujar Alexander.

Sementara tersangka SYL dan MH, lanjut Johanis, telah mengkonfirmasi bahwa hari ini mereka tidak bisa hadir.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Tuntaskan 4 Kasus Korupsi di Aceh Mencapai 5,4 Triliun

"Untuk itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Alexander.

Komentar

Loading...