KPU RI Jamin Jaga Data Pribadi Bacaleg dan Data Pemilih Sesuai Aturan
KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin untuk menjaga data pribadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dan data pemilih sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Perlindungan Data Pribadi.
“Tidak hanya data Bacaleg. KPU juga menjaga identitas pemilih yang bersumber dari Kemendagri dan Kemenlu RI,” kata Hasyim Asy'ari Kamis (27/7/2023).
Baca Juga:KPU RI Pastikan Tak Ada Data DPT Fiktif di Pemilu 2024
Semua data, termasuk nama dan alamat tinggal pemilih serta bacaleg, dilindungi oleh KPU dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku.
“Diantaranta ada UU Pemilu, hubungan hukum antara partai dengan KPU, UU keterbukaan informasi publik, UU Transaksi Elektronik dan UU tentang Perlindungan Data Pribadi,” tukas Hasyim Asy'ari.