Terkait PAW
Kuasa Hukum Azhari T. Ahmadi; Pj Gubernur Aceh Jangan Ugal-Ugalan
KOALISI.co - Beredar isu bahwa Pj. Gubernur Aceh telah menerbitkan surat terkait Peresmian dan Pemberhentian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe atas nama Azhari T. Ahmadi.
"Kita baru mendengar Pj. Gubernur Aceh menerbitkan surat pemberhentian anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi pada tanggal 29 Agustus 2022. Namun, itu hanya isu belum ada bentuk fisik yang kita terima," kata Kuasa Hukum, Armia SB, Minggu 4 September 2022.
Dikatakan Armia, jika benar telah menerbitkan surat PAW anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi, maka pihaknya sangat menyayangkan sikap Pj Gubernur Aceh yang memperlihatkan praktek kebijakan yang dinilai ugal-ugalan.
Baca Juga: PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW Azhari T. Ahmadi
"Kita meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menarik kembali surat PAW anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi jika ada dikeluarkan. Sebab, proses PAW ini masih dalam sengketa hukum di Mahkamah Agung," tegas Armia.
Dalam hal ini, sambung Armia, Ia menantang kepala Kepala Biro Hukum Setda Aceh yang menyebutkan proses PAW bisa dilaksanakan walaupun proses di Mahkamah Agung masih berjalan, maka pihaknya mengajak untuk debat terbuka.
"Siapapun pembantu Pj. Gubernur Aceh yang menyebutkan bisa di PAW walau masih sengketa saya siap beradu argumen secara terbuka, saya berkeyakinan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung maka belum bisa dilakukan PAW," cetusnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan PAW Azhari DPRK Lhokseumawe, Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh
"Jika surat PAW Azhari T. Ahmadi tidak ditarik maka kita angkat tuntut Pj. Gubernur Aceh secara perdata maupun Tata Usaha Negara ke PTUN dan kita akan laporkan oknum pejabat kepada Ombdusman dan sebagainya," demikian Armia.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Setda Aceh saat dikonfirmasi KOALISI.co belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.