Lagi, Tim Intelejen Kejagung Tangkap DPO kasus Korupsi asal Kejari Aceh Singkil
KOALISI.co - Tim intelijen Kejagung kembali berhasil mengamankan DPO Murdin Bintang (47) Direktur Bintang Marga Utama terpidana kasus korupsi asal Kejari Aceh Singkil di kediamananya di Pule Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Magetan, Jawa Timur pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran Rp2,850 miliar bersumber dari APBK Subulusalam tahun anggaran 2009.
"Terpidana telah merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp2,850 Milyar, dengan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390juta," terangnya.
Baca Juga: Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap DPO kasus Korupsi asal Kejari Bener Meriah
Sambung Ali, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi terpidana malah melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejati Aceh.
"Tim intelijen Kejagung telah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah termasuk dalam daftar DPO asal Kejari Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali, 4 Terdakwa Dihadirkan
Saat ini, terpidana diamankan di Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Komentar