Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria di Aceh Tengah
KOALISI.co - Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria inisial RI (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Pelaku RI berhasil diamankan di sebuah Warung di seputaran kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap RI setelah orang tua melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga: DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur di Aceh Tengah Berhasil Dibekuk Polisi
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (16)," kata Iptu Deno.
Kejadian tersebut diketahui, setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyai korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa korban telah dilecehkan dengan cara diancam oleh pelaku RI.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Deno.
Komentar