Modus Perbaiki Jalan Rusak, Dua Pelaku Pungli di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

KOALISI.co - Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) di ruas jalan Takengon - Atu Lintang, Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, pada Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra mengatakan,kedua pelaku berinisial SN (58) dan AH (32), warga Kecamatan Silih Nara.
"Mereka beraksi dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor," kata AKBP Dody dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (4/2/2024).
Baca Juga: Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria di Aceh Tengah
Dikatakan Kapolres, pelaku meletakkan gerobak sorong berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan kepada pengguna jalan menggunakan kotak mie instan.
"Pelaku sengaja mendramatisir jalan yang rusak dengan menempatkan alat-alat kebersihan di badan jalan, seolah-olah sedang bekerja memperbaiki jalan," ujar Kapolres.
Mereka juga memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas, yang menyebabkan penyempitan ruas jalan.
Baca Juga: DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur di Aceh Tengah Berhasil Dibekuk Polisi
"Pelaku sudah berulang kali melakukan pungutan liar di titik lokasi yang berbeda sepanjang jalan Takengon - Atu Lintang dan sudah dilarang oleh aparat kampung setempat," ungkap AKBP Dody.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak sorong, 1 buah linggis, 1 sekop, 1 cangkul, 1 parang, dan 1 buah kotak mie instan berisi uang tunai senilai Rp. 713.500,-.
"Para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada aparat kampung (Reje) setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan secara Restorasi Justice," kata AKBP Dody.
Baca Juga: Longsor Tutupi Jalan di Aceh Tengah
Sesuai dengan qanun yang berlaku di desa, pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Uang hasil pungli sebesar Rp. 713.500,- akan dipergunakan untuk keperluan Masjid Kampung Linung Ayu.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.
"Segera laporkan jika terjadi kembali aksi pungli di jalanan, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Komentar