Lima Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Divonis 1 Tahun Penjara
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis lima terdakwa kasus korupsi proyek MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Aceh Barat selama satu tahun penjara, pada Kamis (30/11/2023).
Kelima terdakwa ialah, Fahmi Yulizar, selaku direktur CV. Optimis Design, Andi Jaswari, peminjam dari perusahaan CV Optimis Design, Syafrizal Amran, PPK Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Musdi Syamsuddin, pelaksana pekerjaan, dan Iskandar, pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.
Pembacaan putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan Hakim Anggota yaitu Ani Hartati dan Elfama Zein. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Barat yaitu Taqdir.
Baca Juga: PN Tipikor Gelar Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
Kelima terdakwa juga turut hadir dalam persidangan serta didampingi oleh penesihat hukum.
Majelis Hakim memvonis terdakwa Syafrizal Amran, Iskandar, Fahmi Yulizar, Andi Jaswari dengan putusan 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Musdi Syamsuddin dengan putusan 1 tahun 2 bulan penjara dan pidana denda sebesar 50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Menjadi 5 Orang
Diketahui, kelima terdakwa telah mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit kasus korupsi proyek MTQ tersebut telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp399 juta.
Kelima terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.