1. Beranda
  2. Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Menjadi 5 Orang

Oleh ,

KOALISI.co - Tim penyidik Kejari Meulaboh kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat, Senin (29/5/2023).

Kedua tersangka yakni FA direktur CV. Optimis Design dan AJ pelaksana pengawasan dilapangan yang menggunakan CV. Optimis Design milik tersangka FA.

Diketahui, kedua tersangka merupakan konsultan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan timbunan lokasi MTQ Aceh Barat yang dikerjakan CV. Berkah Mulya Bersama.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua saksi, penyidik memperoleh alat bukti dan menyimpulkan kedua saksi kita naikkan status menjadi tersangka," kata Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis.

Dikatakan, semua dokumen berkaitan dengan direktur CV. Optimis Design ditandatangani oleh tersangka AJ atas persetujuan tersangka FA yang mendapat Fee sebesar 5% dari nilai jontrak konsultan pengawasan.

"Untuk tersangka FA sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat," ungkapnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Mantan Kadis DLHK Sabang 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Sedangkan, tersangka AJ bersama PPK, Kontraktor pelaksana menyatakan pekerjaan timbunan sudah selesai 100% dan melakukan serah terima pekerjaan (PHO), padahal pekerjaan Timbunan tersebut belum selesai 100%.

"Untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar.

Ketiga tersangka yaitu, SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS pelaksana pekerjaan dan I pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

Dengan bertambahnya dua tersangka, maka total tersangka dalam perkara kasus korupsi proyek MTQ Aceh Barat tersebut menjadi 5 orang.

Baca Juga