1. Beranda
  2. Hukum

Kasus Korupsi Beasiswa

Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Timur Mengaku Dipotong Korlap

Oleh ,

KOALISI.co - Mahasiswa penerima beasiswa di Aceh Timur mengaku dirinya tidak mendapatkan secara utuh dana beasiswa lantaran di potong oleh koordinator lapangan (Korlap).

Terdapat 12 mahasiswa berasal dari Aceh Timur yang telah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Namun, 9 diantaranya mengaku dana pendidikan tersebut dipotong.

"Hasil pemeriksaan, sembilan penerima beasiswa di Aceh Timur mengaku tidak menerima penuh karena dipotong Korlap," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, di Banda Aceh, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Hingga saat ini, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai syarat, termasuk di Aceh Timur.

"Kami terus memeriksa mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat. Bahkan, sampai ke wilayah yang ada penerimanya. Mereka dikumpulkan di Polres setempat untuk diperiksa," tegas Kombes Sony.

Sony mengimbau, agar penerima beasiswa tidak sesuai syarat itu untuk tetap mengembalikan kerugian Negara berapa pun yang pernah diterima.

Baca Juga: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat Melalui Website

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh telah merilis 620 nama mahasiwa penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat lewat website Reskrimsus Aceh.

Dari 620 mahasiswa, 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara,

Anggaran dana beasiswa tersebut bersumber dari APBA tahun anggaran 2017 bernilai Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca Juga