1. Beranda
  2. News

Maling Pintu Milik Warga, Warga Gampong Ateuk Pahlawan Diringkus Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka pencurian pintu kayu di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Sabtu (14/10/2023) malam.

Tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan diduga terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat ke rumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

Baca Juga: Gadis Abdya Nekat Curi Ponsel di RS Langsa, Ditangkap Polisi di Sumut

"Saat korban tiba di lokasi pada Rabu 11 Oktober 2023 siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga korban melakukan pengecekan ke dalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang," kata Iptu Rizu.

Dikarenakan pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp8,1 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut.

"Sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Berulang Kali Mencuri di Langsa, Pria Aceh Timur Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

"Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku," ujarnya.

Kemudian, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang. Dan saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Selanjutnya, Kombes Pol Fahmi Irwan menambahkan, bahwa dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

"Sehingga, turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, 5 lembar pintu kayu, 1 obeng dan 1 besi pijakan," kata Kombes Pol Fahmi Irwan.

Selanjutnya, tersangka HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga