Mantan Anggota DPR Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial DS akan ditetapkan sebagi tersangka perkara kasus korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, bahwa saat ini ada satu mantan anggota DPRA berinisial DS yang sudah lengkap alat buktinya sebagai tersangka perkara kasus korupsi dana beasiswa.

"Kita sudah mengumpulkan alat bukti dan tinggal kita tetapkan sebagai tersangka untuk kita jadikan berkas perkaranya," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

Winardi tidak menyebutkan DS berasal dari Partai atau Dapil mana. Namun, DS adalah mantan anggota DPR Aceh yang posisinya sedang ditahan

"Yang jelas DS ini adalah mantan anggota dewan dan saat ini posisinya sedang di tahan di lapas Jakarta Pusat dengan kasus Narkotika," ungkapnya.

Diketahui, Penyidik juga telah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa

Selanjutnya, Winardy juga membenarkan adanya pemanggilan mantan anggota Banggar DPR Aceh periode 2014-2019.

"Pemeriksaan mantan anggota Banggar DPR Aceh merupakan salah satu petunjuk dari Jaksa untuk memulai pelaksanaan  bagaimana proses penganggaran, atau proses kegiatan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh," pungkasnya.

Komentar

Loading...