Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta

Saat sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Bener Meriah. Foto : Ist.

KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap terdakwa Ahmadi atas kasus perdagangan kulit harimau Sumatera, Kamis (13/4/2023).

Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Bener Meriah itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Nur Hidayat.

"Terdakwa Ahmadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Owner Dinar Khalifah Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Diketahui, vonis putusan hakim terhadap mantan Bupati Bener Meriah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan, terhadap terdakwa Ahmadi terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

Komentar

Loading...