Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Terancam 5 tahun Penjara
KOALISI.co - Berkas perkara kasus penjualan selembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 9 November 2022.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berkas perkara yang di nyatakan lengkap atas kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut dengan tersangka mantan Bupati Bener Meriah, A (41) dan tersangka S (44).
"Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan IS (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau," kata Subhan dalam keterangan, Rabu (16/11).
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau
Dimana tersangka IS telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ungkapnya.
Peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Tiga Harimau Mati di Aceh Timur Terkena Jeratan Babi Pemburu, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Bener Meriah, Aceh menawarkan selembar kulit harimau berserta tulang belulangnya," terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada 24 Mei 2022.
"Setiba dilokasi yang disepakati, Pelaku IS, A dan S datang dan memperlihatkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, Tim segera melakukan tangkap tangan di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah, sekitar pukul 04.30 WIB," ungkapnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>