1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya resmi ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin, (22/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen, Therry Gutama membenarkan bahwa Suaidi Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, setelah diperiksa Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Therry Gutama saat dikonfirmasi KOALISI.co.

Baca Juga: Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi

Saat ini, sambungnya, petugas sedang dalam perjalanan untuk menitipkan Suaidi Yahya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumwe.

“Kita sekarang masih di jalan menuju LP,” terang Therry Gutama.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota dua periode 2012-2022 Suaidi Yahya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe oleh Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, Senin (22/5/2023) pagi.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe

Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan langsung membawa ke lapas Kelas IIA Lhokseumwe.

Baca Juga