1. Beranda
  2. News

Mantan Ketua DPRK Simeulue Ditahan Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi Aceh telah menahan mantan Ketua DPRK Simeulue, Murniati, bersama lima terdakwa lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kajhu Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023.

Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, para terdakwa tersebut dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif DPRK Simeulue periode 2014-2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 Miliar.

"Keenam terdakwa tersebut adalah Murniati, mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019, Ridwan, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue tahun 2018, Mas Etika Putra, pejabat pengelola keuangan," kata Ali Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selain itu, terdapat Astamudin, pengguna anggaran (PA), Irawan Rudiono, anggota DPRK periode 2014-2019, dan Poni Harjo, Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

"Pemeriksaan terhadap keenam terdakwa telah selesai. Penahanan dilakukan untuk memastikan agar terdakwa tidak melarikan diri saat menjalani hukuman jika nantinya mereka dijatuhi pidana," ujar Ali.

Kini, Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menahan keenam terdakwa agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus SPPD Fiktif yang Melibatkan Anggota DPRK Simeulue

"Keenam terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kajhu Banda Aceh selama maksimum 30 hari, mulai dari tanggal 24 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023," demikian Ali.

Baca Juga