Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Foto: Ist.

KOALISI.co - Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh diperpanjang untuk satu satu kedepan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki.

“Keputusan Presiden (Keppres) diterima langsung oleh Pj Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu 5 Juli 2023 siang di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA di Banda Aceh, Rabu sore.

Baca Juga: Ketua DPR Aceh Sambut Baik Achmad Marzuki Kembali Menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh

Lebih lanjut MTA mengatakan, pada Selasa (4/07/2023) sore juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik. “Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat.” tutupnya.

Komentar

Loading...