1. Beranda
  2. Hukum

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Oleh ,

KOALISI.co - Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Kedua tersangka yaitu DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkara untuk dapat disidangkan.

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp295 juta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Meski masa tahanannya telah habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan.

"Masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP," kata Kompol Fadillah, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Dijelaskan, pasca penangkapan tersangka keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari.

"Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Kemudian penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa," ujar Kompol Fadillah.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Ulee Lheue Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

"Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

"Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambahnya.

Adapun, penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan.

"Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

"Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar," pungkas Kompol Fadillah.

Baca Juga