Polisi Tangkap Mantan Keuchik Ulee Lheue Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
KOALISI.co - Polresta Banda Aceh telah menangkap mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA (52) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, DA ditangkap terkait pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa.
"DA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penerimaan dana ganti rugi lahan tersebut yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019," kata Kompol Fadillah Rabu (5/72023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Dikatakan, sebelumnya Polisi juga telah menetapkan tersangka SH (46) dalam kasus yang sama. Saat itu, SH menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue dari tahun 2016 hingga 2021.
"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada. DA berperan dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk dua Persil tanah milik Gampong," ujar Kompol Fadillah.
Sedangkan SH berperan dalam mengakui bahwa tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya, dan pada surat tersebut tanggalnya dibuat mundur.
Baca Juga: MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka
"Selanjutnya, DA tidak mendaftarkan lahan tersebut ke dalam buku inventaris aset gampong, serta melampirkan rekening pribadi miliknya untuk pencairan dana sebesar Rp 223.531.120," tambahnya.
Dijelaskan, sedangkan dana yang masuk ke rekening SH sebesar Rp 142.809.932. Seharusnya, DA melampirkan rekening Gampong, bukan rekening pribadi.
"Saar ini, kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan tanah tanpa melakukan penelitian, pengukuran, dan verifikasi dengan sengaja," tutup Kompol Fadillah.